Apa sajakah penyebab Human
Trafficking? Adapun penyebab human Trafficking, antara lain adalah :
(1).
Kurangnya Kesadaran: Banyak orang yang bermigrasi untuk mencari kerja
baik di Indonesia
ataupun di luar negeri tidak mengetahui adanya bahaya trafiking dan
tidak
mengetahui cara-cara yang dipakai untuk menipu atau menjebak mereka
dalam
pekerjaan yang disewenang-wenangkan atau pekerjaan yang mirip
perbudakan.
(2)
Kemiskinan:Kemiskinan telah memaksa
banyak keluarga untuk merencakanan strategi penopang kehidupan mereka
termasuk
bermigrasi untuk bekerja dan bekerja karena jeratan hutang, yaitu
pekerjaan
yang dilakukan seseorang guna membayar hutang atau pinjaman.
(3)
Keinginan
Cepat Kaya: Keinginan untuk memiliki materi dan standar hidup yang lebih
tinggi
memicu terjadinya migrasi dan membuat orang-orang yang bermigrasi rentan
terhadap trafiking.
(4). Faktor Budaya: Faktor-faktor budaya
berikut memberikan kontribusi terhadap terjadinya trafiking: (a)Peran
Perempuan
dalam Keluarga: Meskipun norma-norma budaya menekankan bahwa tempat
perempuan adalah di
rumah sebagai istri dan ibu, juga diakui bahwa perempuanseringkali
menjadi pencari nafkah tambahan/pelengkap
buat kebutuhan keluarga. Rasa tanggung jawab dan kewajiban membuat
banyak
wanita bermigrasi untuk bekerja agar dapat membantu keluarga mereka.
(b)Peran
Anak dalam Keluarga: Kepatuhan terhadap orang tua dan kewajiban untuk
membantu keluarga membuat
anak-anak rentan terhadap trafiking. Buruh/pekerja anak, anak bermigrasi
untuk
bekerja, dan buruh anak karena jeratan hutang dianggap sebagai
strategi-strategi keuangan keluarga yang dapat diterima untuk dapat
menopang kehidupan
keuangan keluarga.
(c) Perkawinan Dini:
Perkawinan dini mempunyai implikasi yang serius bagi para anak perempuan
termasuk bahaya kesehatan, putus sekolah, kesempatan ekonomi yang
terbatas,
gangguan perkembangan pribadi, dan seringkali, juga perceraian dini.
Anak-anak
perempuan yang sudah bercerai secara sah dianggap sebagai orang dewasa
dan
rentan terhadap trafiking disebabkan oleh kerapuhan ekonomi mereka.
(d)
Sejarah Pekerjaan karena Jeratan Hutang:
Praktek menyewakan tenaga anggota keluarga untuk melunasi pinjaman
merupakan
strategi penopang kehidupan keluarga yang dapat diterima oleh
masyarakat. Orang
yang ditempatkan sebagai buruh karena jeratan hutang khususnya, rentan
terhadap
kondisi-kondisi yang sewenang-wenang dan kondisi yang mirip dengan
perbudakan.
(5)
Kurangnya Pencatatan Kelahiran: Orang tanpa pengenal yang memadai lebih
mudah
menjadi mangsa trafiking karena usia dan kewarganegaraan mereka tidak
terdokumentasi. Anak-anak yang ditrafik, misalnya, lebih mudah diwalikan
ke
orang dewasa manapun yang memintanya.
(6) Kurangnya Pendidikan:Orang
dengan pendidikan yang terbatas memiliki
lebih sedikit keahlian/skill dan kesempatan kerja dan mereka lebih mudah
ditrafik karena mereka bermigrasi mencari pekerjaan yang tidak
membutuhkan
keahlian.
(7) Korupsi & Lemahnya Penegakan Hukum: Pejabat penegak
hukum dan
imigrasi yang korup dapat disuap oleh pelaku trafiking untuk tidak
mempedulikan
kegiatan-kegiatan yangbersifat
kriminal. Para pejabat pemerintah dapat juga
disuap agar memberikan informasi yang tidak benar pada kartu tanda
pengenal
(KTP), akte kelahiran, dan paspor yang membuat buruh migran lebih rentan
terhadap trafiking karena migrasi ilegal. Kurangnya budget/anggaran dana
negara
untuk menanggulangi usaha-usaha trafiking menghalangi kemampuan para
penegak
hukum untuk secara efektif menjerakan dan menuntut pelaku trafficking.