Senin, 01 Oktober 2012

SOLUSI MENCEGAH HUMAN TRAFFICKING


Solusi Mencegah Human Trafficking

Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Human Trafficking dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain :

Solusi Kegiatan nyata untuk mengatasi hal tersebut dilakukan dengan membuka pusat-pusat layanan rehabilitasi korbanMemberikan pelatihan khusus kepada pencari kerja  tentang bahaya traffickingHendaknya oknum-oknum aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait lebih tegas lagi dalam melakukan pengawalan terhadap indikasi kasus-kasus trafiking Perdagangan orang, khususnya perempuan sebagai suatu bentuk tindak kejahatan yang kompleks, tentunya memerlukan upaya penanganan yang komprehensif dan terpadu. Tidak hanya dibutuhkan pengetahuan dan keahlian profesional, namun juga pengumpulan dan pertukaran informasi, kerjasama yang memadai baik sesama aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim maupun dengan pihak-pihak lain yang terkait yaitu lembaga pemerintah (kementerian terkait) dan lembaga non pemerintah (LSM) baik lokal maupun internasional. Semua pihak bisa saling bertukar informasi dan keahlian profesi sesuai dengan kewenangan masing-masing dan kode etik instansi. Tidak hanya perihal pencegahan, namun juga penanganan kasus dan perlindungan korban semakin memberikan pembenaran bagi upaya pencegahan dan penanggulangan perdagangan perempuan secara terpadu. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar korban mendapatkan hak atas perlindungan dalam hukum. 
                     Dalam konteks penyidikan dan penuntutan, aparat penegak hukum dapat memaksimalkan jaringan kerjasama dengan sesama aparat penegak hukum lainnya di dalam suatu wilayah negara, untuk bertukar informasi dan melakukan investigasi bersama. Kerjasama dengan aparat penegak hukum di negara tujuan bisa dilakukan melalui pertukaran informasi, atau bahkan melalui mutual legal assistance, bagi pencegahan dan penanggulangan perdagangan perempuan lintas negara.  

                    Upaya Masyarakat dalam pencegahan trafficking yakni dengan meminta dukungan ILO, dan Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) yang melakukan Program Prevention of Child Trafficking for Labor and Sexual Exploitation. Tujuan dari program ini adalah :  
1.    Memperbaiki kualitas pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menegah Atas untuk memperluas angka partisipasi anak laki-laki dan anak perempuan,  
2.    Mendukung keberlanjutan pendidikan dasar untuk anak perempuan setelah lulus sekolah dasar,  
3.    Menyediakan pelatihan keterampilan dasar untuk memfasilitasi kenaikan penghasilan,  
4.    Menyediakan pelatihan kewirausahaan dan akses ke kredit keuangan untuk memfasilitasi usaha sendiri,  
5.    Merubah sikap dan pola pikir keluarga dan masyarakat terhadap trafficking anak.
 
Hambatan Pemberantasan Trafficking
Upaya penanggulangan perdagangan manusia khususnya perdagangan perempuan dan anak mengalami berbagai hambatan. Dari berbagai upaya yang telah dilakukan SP selama ini, terdapat 3 (tiga) hal yang merupakan hambatan kunci dalam melakukan upaya tersebut, yaitu antara lain:
Budaya masyarakat (culture)
Anggapan bahwa jangan terlibat dengan masalah orang lain terutama yang berhubungan dengan polisi karena akan merugikan diri sendiri, anggapan tidak usah melaporkan masalah yang dialami, dan lain sebagainya. Stereotipe yang ada di masyarkat tersebut  masih mempengaruhi cara berpikir masyarakat dalam melihat persoalan kekerasan perempuan khususnya kekerasan yang dialami korban perdagangan perempuan dan anak.
Kebijakan pemerintah khususnya peraturan perundang-undangan (legal substance)
Belum adanya regulasi yang khusus (UU anti trafficking) mengenai perdagangan perempuan dan anak selain dari Keppres No. 88 Tahun 2002 mengenai  RAN penghapusan perdagangan perempuan dan anak. Ditambah lagi dengan masih kurangnya pemahaman tentang perdagangan itu sendiri dan kurangnya sosialisasi RAN anti trafficking tersebut.
Aparat penegak hukum (legal structure) 
Keterbatasan peraturan yang ada (KUHP) dalam menindak pelaku perdagangan perempuan dan anak berdampak pada penegakan hukum bagi korban. Penyelesaian beberapa kasus mengalami kesulitan karena seluruh proses perdagangan dari perekrutan hingga korban bekerja dilihat sebagai proses kriminalisasi biasa.



SASARAN HUMAN TRAFFICKING

 Sasaran Human Trafficking

   Sasaran yang rentan menjadi korban perdagangan perempuan dan anak adalah sebagai berikut :

  •  Anak-anak jalanan
  • Orang yang sedang mencari pekerjaan dan tidak mempunyai pengetahuan/ informasi yang benar mengenai pekerjaan yang akan dipilih
  • Perempuan dan anak di daerah konflik dan yang menjadi pengungsi
  • Perempuan dan anak miskin di kota atau pedesaan
  • Perempuan dan anak yang berada di wilayah perbatasan anatar Negara
  • Perempuan dan anak yang keluarganya terjerat hutang
  • Perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga
  • Perempuan yang menjadi korban perkosaan