Solusi Mencegah Human Trafficking
Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Human Trafficking dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain :
Solusi Kegiatan nyata untuk mengatasi hal tersebut dilakukan dengan membuka pusat-pusat layanan rehabilitasi korbanMemberikan pelatihan khusus kepada pencari kerja tentang bahaya traffickingHendaknya oknum-oknum aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait lebih tegas lagi dalam melakukan pengawalan terhadap indikasi kasus-kasus trafiking Perdagangan orang, khususnya perempuan sebagai suatu bentuk tindak kejahatan yang kompleks, tentunya memerlukan upaya penanganan yang komprehensif dan terpadu. Tidak hanya dibutuhkan pengetahuan dan keahlian profesional, namun juga pengumpulan dan pertukaran informasi, kerjasama yang memadai baik sesama aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim maupun dengan pihak-pihak lain yang terkait yaitu lembaga pemerintah (kementerian terkait) dan lembaga non pemerintah (LSM) baik lokal maupun internasional. Semua pihak bisa saling bertukar informasi dan keahlian profesi sesuai dengan kewenangan masing-masing dan kode etik instansi. Tidak hanya perihal pencegahan, namun juga penanganan kasus dan perlindungan korban semakin memberikan pembenaran bagi upaya pencegahan dan penanggulangan perdagangan perempuan secara terpadu. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar korban mendapatkan hak atas perlindungan dalam hukum.
Dalam konteks penyidikan dan penuntutan, aparat penegak hukum dapat memaksimalkan jaringan kerjasama dengan sesama aparat penegak hukum lainnya di dalam suatu wilayah negara, untuk bertukar informasi dan melakukan investigasi bersama. Kerjasama dengan aparat penegak hukum di negara tujuan bisa dilakukan melalui pertukaran informasi, atau bahkan melalui mutual legal assistance, bagi pencegahan dan penanggulangan perdagangan perempuan lintas negara.
Upaya Masyarakat dalam pencegahan trafficking yakni dengan meminta dukungan ILO, dan Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) yang melakukan Program Prevention of Child Trafficking for Labor and Sexual Exploitation. Tujuan dari program ini adalah :
1. Memperbaiki kualitas pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menegah Atas untuk memperluas angka partisipasi anak laki-laki dan anak perempuan,
2. Mendukung keberlanjutan pendidikan dasar untuk anak perempuan setelah lulus sekolah dasar,
3. Menyediakan pelatihan keterampilan dasar untuk memfasilitasi kenaikan penghasilan,
4. Menyediakan pelatihan kewirausahaan dan akses ke kredit keuangan untuk memfasilitasi usaha sendiri,
5. Merubah sikap dan pola pikir keluarga dan masyarakat terhadap trafficking anak.
Hambatan Pemberantasan Trafficking
Upaya penanggulangan perdagangan manusia
khususnya perdagangan perempuan dan anak mengalami berbagai hambatan. Dari
berbagai upaya yang telah dilakukan SP selama ini, terdapat 3 (tiga) hal yang
merupakan hambatan kunci dalam melakukan upaya tersebut, yaitu antara lain:
Budaya masyarakat (culture)
Anggapan bahwa jangan terlibat
dengan masalah orang lain terutama yang berhubungan dengan polisi karena akan
merugikan diri sendiri, anggapan tidak usah melaporkan masalah yang dialami,
dan lain sebagainya. Stereotipe yang ada di masyarkat tersebut
masih mempengaruhi cara berpikir masyarakat dalam melihat persoalan kekerasan
perempuan khususnya kekerasan yang dialami korban perdagangan perempuan dan
anak.
Kebijakan pemerintah khususnya
peraturan perundang-undangan (legal substance)
Belum adanya regulasi yang khusus (UU
anti trafficking) mengenai perdagangan perempuan dan anak selain dari Keppres
No. 88 Tahun 2002 mengenai RAN penghapusan perdagangan perempuan dan
anak. Ditambah lagi dengan masih kurangnya pemahaman tentang perdagangan itu
sendiri dan kurangnya sosialisasi RAN anti trafficking tersebut.
Aparat penegak hukum (legal
structure)
Keterbatasan peraturan yang ada
(KUHP) dalam menindak pelaku perdagangan perempuan dan anak berdampak pada
penegakan hukum bagi korban. Penyelesaian beberapa kasus mengalami kesulitan
karena seluruh proses perdagangan dari perekrutan hingga korban bekerja dilihat
sebagai proses kriminalisasi biasa.